Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebutkan nilai suap yang dilakukan tersangka pada CASN 2021 mencapai Rp 600 juta.
"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari total 30 tersangka, sebanyak 21 orang adalah warga sipil yang bekerja sebagai tim teknologi dan informasi (IT).
Sedangkan 9 sisanya adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol dan Kolaka Utara, Staf BKN Makassar, serta Staf BKD Provinsi Sulawesi Barat.
"(Yang sipil) ada orang IT, memang dia jago komputer, dibayar," ujarnya.
Baca: Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Seleksi CPNS Tahun Ini, Hanya Rekrut 3 Formasi PPPK Berikut
Baca: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Resmi Ditahan karena Kasus Penipuan CPNS
Polisi akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti kasus ini.
"Dari pengungkapan dan modus-modus yang dilaksanakan oleh para tersangka tadi sehingga muncul tersangka-tersangka baru dan ini sudah kita koordinasikan dengan Kemenpan RB untuk tindak lanjut langkah selanjutnya," ucapnya.
Seperti diberitakan, lokasi penangkapan terhadap 30 tersangka kasus kecurangan seleksi CASN 2021 itu berada di sejumlah wilayah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, lokasi itu di antaranya wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root server.
Aplikasi itu membuat pelaku dapat melakukan aksinya dari jarak jauh.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.
Atas kasus ini, ada 359 orang atau calon ASN yang didiskualifikasi.
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," tuturnya.