Tak hanya itu, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI AD.
Dalam perkara ini, Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, Kamis.
Hal yang meringankan dalam tuntutan ini adalah salah satunya karena Kolonel Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum.
"Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan," kata Wirdel.
Lebih lanjut, hal yang meringankan lainnya yaitu karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Priyanto dalam melakukan pelanggaran tindak pidana melibatkan anak buahnya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," ujar Wirdel.
Baca: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg
Baca: Kolonel Priyanto Akui Tidur Sekamar dengan Lala Janda Cimahi di Hotel Sebelum Tabrak Handi-Salsa
Sebagaimanya diketahui, Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, setelah menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jika mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini