Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan April 2022

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Rupiah

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada bulan April 2022.

Pada bulan ini, penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-2.

Bansos PKH tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Apabila Anda termasuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka dipastikan akan mendapat bansos.

Untuk mengecek daftar bantuan PKH dapat melalui website DTKS di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH dapat dicairkan melalui e-warong atau melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

• Tahap I: Januari, Februari, Maret;

• Tahap II: April, Mei, Juni;

• Tahap III: Juli, Agustus, September;

• Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Lalu, masukkan 8 huruf yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Terakhir, klik tombol cari data

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.

Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.

Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca: Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 dengan Menggunakan KTP, Cair Bulan April 2022

Kriteria Penerima PKH

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Daftar Kategori Penerima PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer