Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menilai bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto juga terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.

"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel membacakan tuntutan, Kamis.

Oditur juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.

Baca: Kolonel Priyanto Akui Tidur Sekamar dengan Lala Janda Cimahi di Hotel Sebelum Tabrak Handi-Salsa

Baca: Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Cs Diborgol dan Disoraki Warga

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, setelah menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jika mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer