Layanan yang bernama Posko THR 2022 ini melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah THR dapat mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Posko THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.
Baca: Tunjangan Hari Raya (THR)
1. Buka laman poskothr.kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk".
3. Buat account "Daftar Sekarang" dalam Siap Kerja.
Namun, apabila sudah ada account Silahkan Login "Masuk".
4. Klik "Pengaduan THR"
5. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Sdr/i
bekerja.
6. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik "Perusahaan Baru".
7. Setelah itu, isi:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status Pegawai
- Pokok Permasalahan
- Keterangan/Kronologis
- Bukti-bukti
8. Klik "Laporkan".
Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di "Histori Pengaduan Saya".
Baca: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022
Baca: Ini Besaran THR PNS 2022 & Gaji ke-13 yang Bakal Cair dalam Waktu Dekat
1. Buka poskothr.kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk".
3. Buat account dalam Siap Kerja, apabila sudah ada account silahkan Login.
4. Klik "Konsultasi THR".
5. Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah, Wilayah Timur).
6. Setelah memilih wilayah maka akan muncul kolom chat dan Klik kolom chat.
7. Kemudian, isi:
- Nama
- Telp
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Nama Perusahaan
8. Setelah mengisi semua data, klik "Mulai Obrolan".
1. Ketikkan nomor telepon Posko THR (0811 9521 150 atau 0811 9521 151) pada menu dial ponsel Anda.
2. Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp.
3. Ketikkan "Halo" pada room chat.
4. Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan.