Usut Kasus Minyak Goreng, Kejagung Gunakan Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup & Hukuman Mati

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejagung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Dilansir oleh Kompas.com, para tersangka tersebut terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Hal tersebut tidak terlepas dari pasal yang digunakan, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dalam perkara ini.

"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," beber Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Salah satu tersangka mafia minyak goreng itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca: Sosok Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

Berikut ini ketentuan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat tersangka kelangkaan minyak goreng:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca: Dirjen Kemendag dan Tiga Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal mafia minyak goreng di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer