Permintaan tersebut dilatarbelakangi terungkapnya kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
"Lutfi ini memulai jabatannya dengan polemik. Dari salah bicara kue bipang, impor beras hingga minyak goreng dll. Harusnya game over dia," kata Imanuel Ebenezer, lewat keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022), dikutip Tribunnews.
Menurut pria yang akrab disapa Noel itu, kepercayaan masyarakat kepada Lutfi makin terlihat anjlok usai terkuaknya permainan mimnyak goreng di Kemendag.
Aktivis 98 ini juga menilai bahwa penjelasan Lutfi soal minyak goreng seperti membela diri.
"Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Lutfi sebelumnya banyak yang kontraproduktif dan tak menjadi solusi jitu dalam mengatasi permasalahan minyak goreng. Dia sudah gak mampu lagi," ujar Noel.
Noel mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan memeriksa Mendag Lutfi.
Hal ini, kata Noel, penting dilakukan untuk penegakan hukum.
Setidaknya, masyarakat ingin melihat siapa yang menjadi mafia penggelapan minyak goreng tersebut.
"Dia (Mendag Lutfi) selalu melempar tidak ada kartel. Yang ada malah sempat menuduhkan penyebab langkanya minyak goreng kepada masyarakat. Rakyat yang menimbun akibat panic buying. Ini kan edan, nyalahin rakyat," kata Noel.
Baca: Dirjen Kemendag & 3 Bos Swasta Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas Siapa yang Bermain
Baca: Indrasari Wisnu Wardhana
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Selain Indrasari, Kejagung RI juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pihak perusahaan produsen minyak goreng.
Ketiganya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Kejagung RI menetapkan empat orang itu sebagai tersangka kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
"Tersangka ditetapkan empat orang," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, (19/4/2022).
Burhanuddin menyebutkan bahwa ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Adapun penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
Burhanuddin menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ungkap Burhanuddin.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini