Maka, pemudik yang sudah memiliki tiket kereta api, bus, maupun travel tidak perlu merogoh kocek untuk mengirimkan motor ke kampung halaman.
Berdasarkan informasi dari Instagram KAI Logistik, Rabu (20/4/2022), pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 8 Mei 2022 dengan kondisi pendaftaran akan ditutup jika kuota terpenuhi.
KAI menyediakan kuota hanya untuk 9.280 motor.
Pendaftaran dapoat dilakukan melalui laman https://bit.ly/motis2022 atau datang ke stasiun yang ditunjuk.
Baca: Mulai 26 Oktober, PT KAI Wajibkan Pembelian Tiket Kereta Api Gunakan Nomor Induk Kependudukan
Baca: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2022 Sudah Bisa Dipesan, Ini Sisa Tiket Untuk 1-30 April Mendatang
Angkutan ini untuk arus mudik tanggal 26-30 April 2022 dan arus balik tanggal 5-9 Mei 2022.
- Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).
- Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutuarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).
- Peserta adalah penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.
- Peserta mendaftarkan diri secara online atau mengunjungi stasiun serta mengisi
data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket. - Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan kuota.
- Registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB.
- Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman.
- Pemudik diizinkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
- Wajib memperlihatkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang mash berlaku.
- Menyerahkan photocopy STNK dan KTP.
- Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
- Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI.
- Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
- Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
- Berlaku untuk motor maksimal 200 CC