KAI Buka Layanan Angkutan Motor Gratis untuk Pemudik, Simak Cara Daftarnya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta Api Indonesia

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) lewat KAI Logistik membuka layanan angkutan motor gratis (motis) buat para pemudik.

Maka, pemudik yang sudah memiliki tiket kereta api, bus, maupun travel tidak perlu merogoh kocek untuk mengirimkan motor ke kampung halaman.

Berdasarkan informasi dari Instagram KAI Logistik, Rabu (20/4/2022), pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 8 Mei 2022 dengan kondisi pendaftaran akan ditutup jika kuota terpenuhi.

KAI menyediakan kuota hanya untuk 9.280 motor.

Pendaftaran dapoat dilakukan melalui laman https://bit.ly/motis2022 atau datang ke stasiun yang ditunjuk.

Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Baca: Mulai 26 Oktober, PT KAI Wajibkan Pembelian Tiket Kereta Api Gunakan Nomor Induk Kependudukan

Baca: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2022 Sudah Bisa Dipesan, Ini Sisa Tiket Untuk 1-30 April Mendatang

Angkutan ini untuk arus mudik tanggal 26-30 April 2022 dan arus balik tanggal 5-9 Mei 2022.

Adapun lintas dan jalur motis adalah sebagai berikut:

  • Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).
  • Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutuarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).

Syarat dan ketentuan angkutan motor gratis 2022:

  • Peserta adalah penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.
  • Peserta mendaftarkan diri secara online atau mengunjungi stasiun serta mengisi
    data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
  • Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan kuota.
  • Registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB.
  • Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman.
  • Pemudik diizinkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
  • Wajib memperlihatkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang mash berlaku.
  • Menyerahkan photocopy STNK dan KTP.
  • Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
  • Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI.
  • Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
  • Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
  • Berlaku untuk motor maksimal 200 CC

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer