Chandrika Chika pun akan diperiksa polisi atas kasus pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan waktu pemanggilan Chandrika Chika untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan adanya kemungkinan status Chandrika Chika naik sebagai tersangka.
"Kita akan lihat ke situ (kemungkinan Chika jadi tersangka)," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022, dikutip dari Kompas.com.
Adapun penyidik terlebih dahulu bakal memastikan sejauh mana keterlibatan Chandrika Chika dalam kasus itu.
Baca: Putra Siregar
Baca: Rico Valentino
"Apakah dia bagian dari permasalahan itu, atau bagaimana, baru akan kita tindak lanjuti," kata Ridwan.
Chika bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Polisi menyebutkan bahwa Chandrika Chika berada di TKP dan berpindah dari meja terlapor ke pelapor.
"Keterangan awal, Chika ada di TKP dan sempat berpindah meja antara terlapor dan pelapor. Nanti pada saat Kamis kita periksa lebih rinci lagi perkembangannya," kata Ridwan.
Baca: Sebut Rico Valentino Hampir Meninggal saat Dikeroyok, Putra Siregar: Saya Hanya Membela dan Melerai
Baca: Istri Putra Siregar Buka Suara soal Kasus Pengeroyokan: Suamiku Murni Belain Rico, Bukan Bela Wanita
Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Insiden pengeroyokan tersebut dipicu usai teman perempuan Rico Valentino dan Putra Siregar mendatangi meja korban Muhammad Nur Alamsyah.
Perempuan yang mendatangi meja korban Muhammad Nur Alamsyah itu diduga kuat bernama Chandrika Chika.
Dari situ, Rico dan Muhammad Nur Alamsyah bertengkar, sedangkan Putra Siregar ikut membantu Rico Valentino.
Akibat perbuatannya, Putra dan Rico dijerat dengan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini