PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang 19 April hingga 9 Mei 2022, Berikut 29 Daerah Berstatus Level 1

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Pemberlakukan tersebut berlaku untuk periode 19 April-9 Mei atau selama tiga pekan mendatang.

Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 18 April 2022.

Dilansir dari salinan Inmendagri pada Selasa (19/4/2022), ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama tiga minggu ke depan.

Ilustrasi PPKM (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca: PPKM Level 1-3

Baca: Simak, Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali

Berikut rinciannya:

1. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.

2. Jawa Tengah

Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

3. Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Lalu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer