Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Tahap 2, Tersedia 10.080 Kuota

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis tahun 2022.

Pendaftaran mudik gratis 2022 tahap 1 tersebut sudah dibuka sejak Senin (11/4/2022) hingga 24 April 2022 dan telah terisi penuh.

Mengutip Kompas.com, Kemenhub membuka mudik gratis tahap 2 pada hari ini (18/4/2022), pukul 12.00 WIB.

Kuota yang dibuka pada tahap 2 ini sebanyak 10.080 orang.

"Kuota tambahan akan di buka jam 12:00 siang nanti. Dan kuota yang awal sudah 100 persen terpenuhi," ujar Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Fitra Setiawan, Senin (18/4/2022).

Pendaftaran ini akan dibuka hingga 24 April 2022 mendatang, namun dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota pendaftaran habis terpenuhi.

Jenis transportasi yang digunakan pada mudik gratis 2022 yaitu bus, yang akan diberangkatkan mulai tanggal 27 April hingga 29 April 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan mudik gratis, berikut syarat dan cara mendaftarnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2022

- Buka laman mudikgratishubdat.dephub.go.id atau klik di sini

- Klik Daftar Mudik yang berwarna biru

- Klik 'Lanjut Daftar' setelah menyetujui syarat

- Kuota gratis yang dipesan bisa ditambahkan hingga 3 penumpang

- Isi data lengkap dan tunggu verifikasi dan validasi dari sistem

- Jika lolos verifikasi, calon pemudik bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta

- Klik tombol "Lihat Detail Pendaftaran" untuk mengetahui detail data yang terdaftar dalam program mudik gratis Kemenhub

- Klik "Simpan detail registrasi" untuk menyimpan data bukti pendaftaran

Untuk diketahui, QR Code dan bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi di lokasi pengambilan tiket.

Saat melakukan validasi dan pengambilan tiket, ada dokumen yang harus dibawa, yakni:

1. KTP/KK

2. Sertifikat vaksin

3. STNK motor jika pemudik menggunakan motor

4. Print/foto QR Code dan bukti pendaftaran.

Baca: Simak Daftar Instansi yang Gelar Mudik Gratis Tahun 2022

Baca: Jadwal One Way & Ganjil Genap di Jalan Tol selama Mudik Lebaran 2022

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022

1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, yaitu KTP dan KK.

2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap atau booster.

3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

5. Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

6. Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

7. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer