Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Tahap 2, Tersedia 10.080 Kuota

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis tahun 2022.

Pendaftaran mudik gratis 2022 tahap 1 tersebut sudah dibuka sejak Senin (11/4/2022) hingga 24 April 2022 dan telah terisi penuh.

Mengutip Kompas.com, Kemenhub membuka mudik gratis tahap 2 pada hari ini (18/4/2022), pukul 12.00 WIB.

Kuota yang dibuka pada tahap 2 ini sebanyak 10.080 orang.

"Kuota tambahan akan di buka jam 12:00 siang nanti. Dan kuota yang awal sudah 100 persen terpenuhi," ujar Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Fitra Setiawan, Senin (18/4/2022).

Pendaftaran ini akan dibuka hingga 24 April 2022 mendatang, namun dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota pendaftaran habis terpenuhi.

Jenis transportasi yang digunakan pada mudik gratis 2022 yaitu bus, yang akan diberangkatkan mulai tanggal 27 April hingga 29 April 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan mudik gratis, berikut syarat dan cara mendaftarnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2022

- Buka laman mudikgratishubdat.dephub.go.id atau klik di sini

- Klik Daftar Mudik yang berwarna biru

- Klik 'Lanjut Daftar' setelah menyetujui syarat

- Kuota gratis yang dipesan bisa ditambahkan hingga 3 penumpang

- Isi data lengkap dan tunggu verifikasi dan validasi dari sistem

- Jika lolos verifikasi, calon pemudik bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta

- Klik tombol "Lihat Detail Pendaftaran" untuk mengetahui detail data yang terdaftar dalam program mudik gratis Kemenhub

- Klik "Simpan detail registrasi" untuk menyimpan data bukti pendaftaran

Untuk diketahui, QR Code dan bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi di lokasi pengambilan tiket.

Saat melakukan validasi dan pengambilan tiket, ada dokumen yang harus dibawa, yakni:

1. KTP/KK

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer