Hal tersebut sebagai respons terhadap laporan Departemen Luar Negeri AS mengenai data dalam aplikasi PeduliLindungi yang disorot.
Laporan tersebut mempertanyakan penyimpanan data pengguna aplikasi PeduliLindungi.
"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Mahfud mengungkapkan, program PeduliLindungi efektif dalam menurunkan penularan infeksi Covid-19 baik saat gelombang Delta maupun Omicron.
PeduliLindungi adalah upaya pemerintah untuk mengatur masyarakat untuk melindungi HAM komunal-sosial.
"Melindungi HAM itu bkn hanya HAM individual tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur," ujar Mahfud.
Baca: AS Duga Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Komisi IX DPR: Tuduhan Itu Tak Bisa Dianggap Remeh
Baca: DPR Minta Pemerintah Tanggapi Serius Tuduhan AS soal Pelanggaran HAM dalam PeduliLindungi
Berdasarkan laporan bertajuk Country Reports on Human Rights Practices, menyoroti ketentuan yang mewajibkan melakukan check in lewat aplikasi PeduliLindungi saat memasuki ruang publik.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.
Meski demikian, laporan tersebut tak menyebutkan LSM yang menyoroti data PeduliLindungi.
Mahfud mengatakan, laporan sejenis terkait HAM seperti yang ditelurkan oleh Deplu AS adalah hal yang biasa.
Namun isi laporan tersebut belum tentu benar.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh SPMH. Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan," ucap Mahfud.