Polisi Terancam Digugat Terkait Salah Umumkan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya menyita perhatian publik lantaran salah mengumumkan dua pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat datang ke aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).

Dua orang sebelumnya diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut ialah Abdul Manaf dan Try Setia Budi Purwanto.

Dikutip dari Kompas.com, belakangan diketahui keduanya tengah berada di daerah masing-masing saat pengeroyokan Ade Armando terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan berdalih pihaknya salah dalam melakukan identifikasi lantaran kurang akuratnya teknologi face recognition yang digunakan.

Terlebih, pelaku yang tertangkap kamera amatir atau CCTV saat kejadian tersebut menggunakan penutup kepala, alhasil wajahnya sulit dikenali.

"Jadi karena orang yang kami duga pelaku itu menggunakan topi, teknologi face recognition Polda Metro Jaya tingkat akurasinya tidak 100 persen," jelas Zulpan dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022) malam.

Baca: Abdul Latip, Pria Beralmamater yang Diduga Keroyok Ade Armando, Ditangkap Polisi

Mengenai hal tersebut, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pihak yang dirugikan atas kesalahan polisi dalam mengumumkan pelaku pengeroyokan Ade Armando, dapat mengajukan gugatan.

Fickar menilai polisi telah mencemarkan nama baik orang tersebut, padahal mereka bukanlah tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando.

"Ini kan proses hukum belum jalan, baru disebut namanya aja. Itu kan artinya pencemaran nama baik itu. Pencemaran nama baik bisa dua. Bisa perdata atau pidana," ungkap Fickar saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

"Tapi ini lebih menonjolnya perdata karena baru disebut nama. Dan langsung diklarifikasi polisi. Jadi kerugiannya lebih banyak pada kerugian nama baik secara perdata," imbuhnya.

Abdul Manaf Berada di Karawang

Abdul Manaf yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ade Armando bersama dengan lima orang lainnya.

Foto wajah serta identitas lengkap Manaf telah disebarluaskan oleh polisi sebagai buron.

Baca: Polda Metro Jaya Dibanjiri Karangan Bunga Usai Berhasil Tangkap Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Bahkan, polisi menghimbau Abdul Manaf dan tersangka lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Tetapi, polisi akhirnya mengetahui bahwa Abdul Manaf bukan pelaku pengeroyokan usai mendatangi rumah Manaf di Karawang.

Lantaran itulah, polisi mengetahui Abdul Manaf berada di Karawang saat pengeroyokan Ade Armando terjadi.

"Sehingga, Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku dan sudah kami lakukan pemeriksaan," beber Zulpan.

Try Setiabudi Berada di Lampung

Pihak kepolisian juga mengumumkan nama Try Setiabudi menjadi salah satu tersangka dalam pengeroyokan Ade Armando.

Sama halnya dengan Manaf, foto wajah serta identitas lengkap Try pun sudah disebar di dunia maya sebagai pelaku pengeroyokan.

Namun, ia justru terkejut karena dirinya kala itu berada di Way Kanan, Lampung.

Baca: Anggota Wantimpres Putri Kuswisnu Wardani Jenguk Ade Armando: Semoga Kamu Cepat Sembuh

Pengakui Budi juga diperkuat oleh keterangan kepala desa Lampung dan kepolisian setempat.

"Yang di Lampung itu bukan orang yang kita sampaikan identifikasinya. Tadi pagi juga sudah saya luruskan di Way Kanan itu ya," ujar Zulpan, Rabu (13/4/2022).

Terlalu Mengandalkan Face Recognition

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menilai kesalahan yang dilakukan polisi dalam mengindentifikasi dan mengumumkan tersangka pengeroyokan Ade Armando karena terlalu mengandalkan face recognition.

Padahal, seharusnya pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti guna menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sehingga, polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Face recognition juga harus ditindaklanjuti dengan kroscek pemeriksaan pada tersangka dan saksi-saksi lain," tutur Poengky seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Ade Armando di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer