Kabareskrim Berikan Saran kepada Kapolda NTB soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) soal kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di NTB.

Agus menyarankan Kapolda NTB untuk mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Agus berpendapat bahwa para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.

"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di sana," kata Agus, Jumat (15/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," lanjutnya.

Agus sendiri menilai bahwa korban begal yang jadi tersangka di NTB itu harus mendapatkan perlindungan.

Namun, dengan kondisi ia memberikan perlawanan yang jika tak dilakukan maka bakal menjadi korban.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus.

Ilsutrasi aksi begal (Tribun Jabar)

Baca: Kabareskrim Sebut Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB Patut Dilindungi

Baca: Bunuh Begal untuk Bela Diri, Pemuda di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada perkara tersebut, polisi telah menetapkan korban begal, Murtede alias Amaq Sinta (34), sebagai tersangka karena membunuh dua orang begal yang hendak mengambil motornya.

Polisi juga telah mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian tersebut.

Setelah kasus itu menjadi sorotan publik, Polda NTB pun mengambil alih kasus ini pada Kamis (14/4/2022).

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis.

Dijelaskan Djoko, pengambilalihan perkara itu sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang, sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," ujar Djoko.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap speutar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer