Jokowi Teken PP: ASN Bakal Segera Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tambahan Tukin 50 Persen

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2022.

Aturan yang ditandatangani Jokowi tersebut salah satunya mengatur tentang pemberian gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara.

Jokowi juga memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) bakal segera cair dalam waktu dekat.

Selain THR dan gaji ke-13 yang segera cair, Jokowi menyampaikan bahwa ASN juga bakal mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Adapun tunjangan itu diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca: Ir H Joko Widodo (Jokowi)

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi, Kamis (14/4/2022), dikutip TribunnewsWiki dari laman resmi setkab.go.id.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.

Jokowi mengemukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap septuar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer