Kepastian tentang gaji ke-13 dan THR tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selain mendapatkan THR, PNS juga menerima gaji ke-13 dan tambahan tunjngan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tunjangan tersebut diberikan kepada ASN, anggota TNI, dan Polri aktif yang mempunyai tunjangan kinerja.
Hal ini diungkapkan Presiden dalam pidatonya tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dilansir Kompas.com dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Baca: Kabar Gembira untuk ASN, Jokowi Teken PP, THR dan Gaji ke-13 Plus Bonus Segera Cair
Jelang lebaran seperti saat ini, THR PNS 2022 memang selalu dinanti-nanti. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tukin pada tahun lalu.
Saat ini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi.
Presiden juga menegaskan bahwa secara teknis, pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait sebagaimana dalam pidato tersebut.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ucap Jokowi.
Baca: Jokowi Teken PP: ASN Bakal Segera Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tambahan Tukin 50 Persen
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300