Status Pekerja yang Wajib Terima THR Berdasarkan Aturan Kemnaker

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan status pekerja yang wajib mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 6 April 2022 lalu.

THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja yang berstatus tetap.

Namun juga bagi pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing (alih daya), tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan hingga pekerja rumah tangga alias PRT.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," imbuh Ida.

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) (pixabay.com)

Ida menjelaskan, para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.

Kemudian, pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Ida meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja, untuk menaikkan daya beli pekerja.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.

Baca: Begini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar THR Buruh

Baca: Menaker Ida Ingatkan Pelaku Usaha, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Sementara, besaran THR yang diterima para pekerja dengan berbagai status berbeda-beda.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer