Sebut Rico Valentino Hampir Meninggal saat Dikeroyok, Putra Siregar: Saya Hanya Membela dan Melerai

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan pengeroyokan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, membantah telah melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Putra Siregar mengaku hanya berupaya untuk membantu dan melerai pertikaian antara Rico Valentino dan Nur.

Suami Septia Yetri Opani itu mengatakan awal mula pengeroyokan itu terjadi adalah karena temannya Rico menghampiri meja Nur.

Tidak tahu apa yang terjadi kala itu, Rico lalu menghampiri Nur Alamsyah dan terjadilah pengeroyokan.

"Temannya Rico (menghampiri MNA kemudian terjadi pertengkaran)," kata Putra di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Putra menegaskan bahwa ia hanya membantu Rico yang saat itu dikeroyok.

Menurut Putra Siregar, kondisi Rico Valentino saat itu hampir meninggal dunia.

"Hampir mau meninggal itu Rico karena dikeroyok terus saya bela. Makanya belum bisa banyak komentar saya," ujar Putra.

"Kan Rico-nya dikeroyok orang, ya saya membela, melerai," imbuhnya.

Pengusaha Putra Siregar (kiri) dan artis Rico Valentino (kanan). Putra dan Rico ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. (Kompas.com) (Instagram/@putrasiregarr17, Instagram/ricovalt)

Baca: Istri Putra Siregar Buka Suara soal Kasus Pengeroyokan: Suamiku Murni Belain Rico, Bukan Bela Wanita

Baca: Putra Siregar

Putra Siregar pun berharap kasus pengeroyokan yang menjeratnya ini bisa selesai dengan perdamaian.

"Doain semoga bisa mediasi, bulan suci bulan Ramadhan kan. Bagusnya memaafkan," kata dia.

Adapun Putra Siregar dan aktris Rico Valentino saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan.

Putra dan Rico saat ini juga telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer