Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan pengeroyokan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Akibat perbuatannya, Putra dan Rico dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jaksel, Rabu (13/4/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Insiden pengeroyokan yang dilakukan Putra dan Rico itu terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB.

Kejadian tersebut terekam dalam kamera pengawas CCTV di dalam salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata kata Budhi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Putra dan Rico yang ditangkap pada Senin (11/4/2022) kini sudah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Pengusaha Putra Siregar (kiri) dan artis Rico Valentino (kanan). Putra dan Rico ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. (Instagram/@putrasiregarr17, Instagram/ricovalt)

Baca: Putra Siregar

Baca: Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico ditangkap setelah Muhammad Nur Alamsyah melaporkan mereka atas dugaan pengeroyokan kepada Polres Jaksel pada 16 Maret 2022.

Ahmad Ali Fahmi, selaku kuasa hukum Muahmmad Nur Alamsyah, mengemukakan bahwa kliennya ini sebelumnya sempat menanti itikad baik Putra dan Rico untuk meminta maaf seusai insiden pengeroyokan pada 2 Maret 2022 itu.

"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman CCTV di lokasi," kata Fahmi.

Kliennya, kata Fahmi, dikeroyok Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab.

"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," ujarnya.

Korban pun mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer