Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Unsur yang Memberatkan dan Meringankan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Joddy

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan sang suami, Bibi Adriansyah.

Majelis hakim menyatakan Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tubagus kemudian mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang diperolehnya dari Polda Metro Jaya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, saat membacakan putusan, Senin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada fakta selama persidangan berlangsung.

Unsur memberatkan dan meringankan

Hakim juga mempertimbangkan unsur meringankan dan memberatkan sebelum memutuskan hukuman tersebut.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkap Bambang.

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram Joddy/via Kompas.com)

Sementara, unsur yang meringankan hukuman Tubagus, adalah pengakuan dan penyesalan Tubagus, serta status Tubagus yang belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” ujar Bambang.

Baca: Tubagus Joddy

Baca: Tubagus Joddy Didakwa Berlapis Atas Kasus Kecelakaan Vanessa & Bibi, Akui Tidak Keberatan

Putusan majelis hakim tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer