Majelis hakim menyatakan Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tubagus kemudian mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang diperolehnya dari Polda Metro Jaya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, saat membacakan putusan, Senin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada fakta selama persidangan berlangsung.
Hakim juga mempertimbangkan unsur meringankan dan memberatkan sebelum memutuskan hukuman tersebut.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkap Bambang.
Sementara, unsur yang meringankan hukuman Tubagus, adalah pengakuan dan penyesalan Tubagus, serta status Tubagus yang belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” ujar Bambang.
Baca: Tubagus Joddy
Baca: Tubagus Joddy Didakwa Berlapis Atas Kasus Kecelakaan Vanessa & Bibi, Akui Tidak Keberatan
Putusan majelis hakim tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.