Polisi Tangkap 5 Tersangka Klitih di Jogja yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aparat kepolisian menangkap lima tersangka klitih atau pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan Dafa Adzin (18), anak anggota DPRD Kebumen.

Polisi berhasil menangkap kelima pelaku pada Sabtu, 9 April 2022.

Kelima tersangka klitih tersebut terlibat dalam penyerangan memakai gir di Jalan Gedongkunig, Kota Yogyakarta itu yakni FAS (18), warga Sewon, Kabupaten Bantul, AMH (19) warga Depok, Kabupaten Sleman, MMA (20) warga Sewon, Kabupaten Bantul, HAA (20) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan RS (18) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada siang sampai malam hari di tempat terpisah di rumahnya masing-masing.

"Ada yang sedang baru pulang dari bermain, ada yang sedang tidur-tiduran," kata Ade dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Saat kejadian, kata Ade, tiga orang yaitu FAS, MMA, dan RS berboncengan memakai satu sepeda motor.

Sementara dua orang, yakni AMH dan HAA, berboncengan dengan satu sepeda motor.

Ade menjelaskan bahwa pelaku inisial FAS mempunyai peran sebagai joki, inisial MMA membonceng di posisi tengah, sedangkan RS membonceng di posisi belakang.

Baca: 2 Kasus Penyerangan Terjadi di Yogyakarta: #DIYdaruratklitih Trending, Apa Sebenarnya Klitih?

Baca: Pengakuan Pelaku Klitih Jogja, untuk Senang-senang, Menyesal Bacok Korban Kemudian Pijat Orangtua

MMA yang membonceng di posisi tengah membawa sarung dan batu, sementara RS membawa gir yang diikat dengan sabuk bela diri berwarna kuning.

Tersangka RS inilah yang menyabetkan gir hingga mengenai bagian wajah korban Dafa.

Dafa meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan akibat luka itu.

"Saudara RS selaku sebagai eksekutor usianya 18 tahun 11 bulan. RS ini masih SMK," kata Ade.

Akibat perbuatanya para pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Penganiayaan berencana ancamanya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamanya maksimal 7 tahun," ujar Kombes Ade.

Ilustrasi klitih (Tribun Jogja)

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, Daffa Adziin Albasith yang merupakan siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta tewas pada Minggu (3/4/2022).

Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Slamet Purwo mengatakan bahwa Dafa menjadi korban klitih ketika sedang keluar untuk mencari makan sahur bersama kawannya, Dafa Saputra.

Dafa Adzin dan Dafa Saputra adalah teman satu sekolah dan tinggal di kos-kosan di daerah Jalan Kusumanegara.

"Kronologinya anak-anak kami itu akan cari makan sahur, kemudian dibuntuti oleh dua motor. Satu motor tiga orang, satu lagi dua orang, ketika di spion melihat ada yang membuntuti anak kami mencari selamat," kata Slamet saat ditemui di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, Senin (4/4/2022).

Slamet menjelaskan bahwa Daffa Adzin dan Dafa Saputra berboncengan.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer