Polisi Pastikan Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Akan Diproses Hukum

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi demonstrasi dari Aliansi BEM SI berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meastikan pihak yang melakukan tindak pidana berupa pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando akan diproses secara hukum.

Ade Armando diduga menjadi korban pengeroyokan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

“Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin.

Sejumlah pelajar ditangkap polisi saat hendak mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Dedi mengatakan, kasus tersebut bakal ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca: Ade Armando

Baca: Pindah Haluan Kepung Gedung DPR RI, Berikut 4 Tuntutan Demo BEM SI

Seperti diketahui, insiden pengeroyokan Ade terjadi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 3 Wakil Ketua DPR kembali ke dalam gedung parlemen.

Massa mulai ricuh dan saling dorong hingga melempar botol ke arah petugas kepolisian.

Ade Armando yang bergabung dalam barisan massa aksi tiba-tiba ditarik dan didorong hingga terjatuh.

Kemudian, dia dikeroyok hingga tak berdaya.

Diberitakan, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer