Ironisnya, pelaku memiliki gaji yang terbilang besar, yakni Rp 60 juta per bulan dengan posisi sebagai staf HRD.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.
"Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau tidak salah Rp 60 juta per bulan," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan pada Rabu (6/4/2022).
Melansir Kompas.com, Budhi menyebut, dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku nekat melakukan aksi perampokan lantaran terlilit utang.
Pelaku harus membayar utang yang akan jatuh tempo pada Jumat (8/4/2022).
"Hari Jumat nanti jatuh tempo dan harus membayar utangnya. Karena terus dikejar oleh yang meminjamkan ujang sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perampokan yang Buat Aipda Rudi Dicopot karena Tolak Laporan Korban
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, pelaku harus membayar utang sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka utang Rp1 miliar, tapi bunganya Rp500 juta. Total Rp1,5 miliar," ujar Ridwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang yang dipinjamnya itu digunakan untuk menjalankan bisnis.
Kendati demikian, polisi tidak menyebutkan lebih detail tentang bisnis yang dijalani pelaku.
"Dia bukan ke rentenir, tapi kenalannya. Dia pernah kenal dengan orang itu, harusnya dikembalikan dalam waktu tiga bulan uang pinjamannya," ucap Ridwan.
Diketahui, aksi percobaan perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB pada Selasa (5/4/2022).
Saat insiden terjadi, pintu Bank BJB hendak ditutup lantaran telah melewati jam operasional.
Pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia mengendarai Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.
Petugas sekuriti berinisial F yang saat itu tengah berjaga bersama pekerja bank lainnya, mencoba menghalangi aksi perampokan dan berhasil menangkap pelaku.
Polisi menyebut pelaku merampok karena terinspirasi dari adegan film yang selama ini ditonton saat menjalani kerja di rumah atau work from home (WFH) selama pandemi Covid-19.
Baca: Irjen Fadil Imran Marah karena Aipda Rudi Tolak Laporan Korban Perampokan: Melukai Hati Masyarakat
Bahkan, sejumlah peralatan yang dibawa pelaku untuk merampok pun disebut sama dengan yang ada dalam properti film laga.
Selain airsof gun, alat-alat lain yang dibawa yaitu pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties. Tali ties dipersiapkan pelaku untuk menyandera karyawan BJB, tempat dia beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
Baca: Viral, Seorang Wanita Justru Dimarahi Polisi Saat Melapor Jadi Korban Perampokan di Jaktim
Baca selengkapnya terkait aksi perampokan di sini