Kolonel Priyanto Akui Tidur Sekamar dengan Lala Janda Cimahi di Hotel Sebelum Tabrak Handi-Salsa

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana oleh terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Dalam sidang lanjutan itu, Kolonel Priyanto mengakui bahwa dirinya tidur sekamar dengan wanita bernama Nurmala Sari atau Lala sebelum terjadinya insiden tabrakan dengan Handi Saputra dan Salsabila.

Lala adalah sosok wanita teman sekamar Priyanto saat menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Kolonel Priyanto berujar bahwa Lala adalah sosok janda yang sudah dikenalnya sejak 2013 atau saat ia masih menjalani tugas di Cimahi, Jawa Barat.

"(Perkenalan) sejak saya pernah tugas di Cimahi," ujar Kolonel Priyanto menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menjemput langsung Lala di kediamannya di Cimahi.

Priyanto menjemput janda tersebut setelah rombongannya berangkat dari rumah Priyanto di Sleman menuju Jakarta memakai mobil.

Selama menghadiri rapat evaluasi intel, Priyanto bersama rombongan menginap di dua hotel yang berbeda, yaitu Hotel Holiday Inn dan Hotel 88.

Rekontruksi kasus tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad)

Baca: Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Cs Diborgol dan Disoraki Warga

Baca: Andika Perkasa: Kolonel P yang Terlibat Kecelakaan di Nagreg Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Kolonel Priyanto dan Lala tidur sekamar selama penginapan di dua hotel tersebut.

Sementara Ahmad Soleh dan Dwi Atmoko tidur sekamar.

Kolonel Priyanto dan rombongan tidak langsung pulang menuju ke Sleman setelah merampungkan kegiatan rapat di Jakarta.

Akan tetapi, Priyanto lebih dulu memulangkan Lala ke kediamannya di Cimahi.

Namun, sebelum benar-benar memulangkan langsung ke rumahnya, Priyanto dan Lala kembali menginap di Hotel Ibis, Bandung.

Priyanto mengungkap alasan kenapa menginap di hotel lagi lantaran butuh istirahat setelah menempuh perjalanan dari Jakarta.

"Karena kami masih butuh istirahat," ucap Priyanto.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Kolonel Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sepasang remaja Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.

Usai kecelakaan tersebut, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jika mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer