Menurut pantauan Kompas.com, Marshel yang mengenakan kaos hitam di Polda Metro Jaya langsung bergegas masuk ke gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus.
Saat dihujani pertanyaan dari wartawan saat hendak menjalani pemeriksaan, Marshel pun tak banyak bicara.
"Maaf ya, maaf ya," kata Marshel sambil bergegas masuk ke dalam gedung.
Komika tersebut diperiksa sebagai saksi lantaran diduga menjadi salah satu pembeli konten pornografi Dea OnlyFans melalui layanan Google Drive.
Sebelumnya, Kepala Unit 1 Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi I Made Redi Hartana mengatakan, Marshel bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/4/2022).
Baca: Dugaan Netizen Benar, Komedian M yang Beli Video Syur Dea OnlyFans Ternyata Komika Marshel Widianto
"Rencananya kami jadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis 7 April 2022, pukul 10.00 dan yang pasti yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Made, saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Mengutip Kompas.com, Marshel diduga membeli 76 video berkonten pornografi milik Dea melalui layanan Google Drive.
Polisi saat ini hendak mendalami keterlibatan Marshel dalam penyebaran konten bermuatan pornografi yang dibuat oleh Dea dan pasangannya.
"Ini dikarenakan adanya penyampaian Dea dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana yang bersangkutan (Komedian M) membeli video Dea sejumlah 76 video," ungkap Made.
Dugaan komedian berinisial M sebagai pembeli video pornografi, diketahui usai polisi memeriksa dan menganalisis akun Google Drive milik Dea.
Baca: Sosok Komedian M yang Beli 76 Video Dea OnlyFans Masih Misterius, Netizen Geruduk Akun Instagram Ini
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan apakah Marshel hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan porografi tersebut.
Sementara itu, Dea terjerat kasus bisnis pornografi lantaran memperjualbelikan foto dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Polisi menegaskan, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar Pasal 21 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Beli 76 Video Dea OnlyFans, Komedian Inisial M Segera Dipanggil Polda Metro Jaya
Baca selengkapnya terkait Marshel Widianto di sini