Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
"(Ekspresi Munarman) ya santai saja. Biasa saja," kata Aziz kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Aziz, pihaknya tidak kaget dengan vonis majelis hakim tersebut.
Sebab, kata Aziz, pihaknya telah mengiringi proses perkara Munarman dari kliennya itu ditangkap hingga disidangkan.
"Kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini," ujar Aziz.
"Kami sabar terhadap segala hal yang memang enggak masuk akal dan enggak nalar."
"Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi," kata Aziz.
Baca: Munarman
Baca: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme, Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan JPU
Munarman telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hakim menilai bahwa terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Menurut hakim, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantyasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022), Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Adapun hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Sekada diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.
Pada persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Munarman diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain untuk mendukung ISIS di Indonesia.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini