Ada beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis.
"Atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Aturan berikutnya, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
"Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," tulis SE tersebut.
Baca: Masyarakat Diizinkan Mudik Lebaran, Satgas Covid : Wajib Vaksin Minimal 2 Pekan Sebelum Berangkat
Baca: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Ini Syarat untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster
Adapun penumpang pesawat perjalanan dalam negeri juga tidak diizinkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang pesawat juga tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu tempuh kurang dari dua jam.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelas SE itu.