Kapten Vincent dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban binary option aplikasi Oxtrade.
Orang pertama yang melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan berkedok binary option Oxtrade ini yaitu MMH yang berasal dari Solo, Jawa Tengah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022.
Sementara orang kedua yang melaporkan Kapten Vincent terkait kasus sama ke Polda Metro Jaya yaitu FF.
Laporan FF teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa mengatakan kliennya sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Baca: Vincent Raditya (Kapten Vincent)
Baca: Bareskrim Polri Pastikan Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz: Dia Dua Kali Mangkir
Finsensius berujar bahwa kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Vincent lantaran khawatir Kapten Vincent menghilangkan barang bukti.
"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," ujar Finsensius kepada wartawan, Jumat (1/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dari laporan MMH, Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, FF yang juga melaporkan Kapten Vincent ke polisi mengaku tertarik mengikuti trading di aplikasi Oxtrade pada Oktober 2021.
FF tertarik mengikuti hal tersebut usai melihat promosi yang dilakukan Vincent di unggahan Instagram-nya.
Ia kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Vincent Raditya.
Prisky Riuzo Situru, kuasa hukum FF berujar bahwa pada grup tersebut Kapten Vincent berstatus sebagai owner atau pemilik.
"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Vincent Raditya) tertulis sebagai owner di sini," ujar Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini