Selain membuat kaget petugas, kehadiran "Gatotkaca" yang membawa poster bertuliskan "Super Hero Sadar Tertib Pajak" itu juga menyedot perhatian sejumlah orang yang mengantre untuk melaporkan SPT Tahunan 2021.
Rupanya, seseorang yang ada di balik kostum Gatotkaca tersebut adalah pegiat sosial asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bernama Agus Widanarko atau biasa disapa Danar.
Danar menjelaskan bahwa ada pesan dalam aksinya berkostum Gatotkaca saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi ini.
Ia mengatakan aksinya tersebut membawa pesan supaya masyarakat juga sadar untuk tertib pajak, sebagaimana yang dilakukan "super hero Gatotkaca".
"Aksi ini dimaksud bahwa Gatotkaca saja tertib pajak, masa masyarakat tidak," kata Danar kepada TribunnewsWiki, Kamis (31/3/2022).
Baca: Berdedikasi Tinggi, Penyuluh Antinarkoba di Sukoharjo Dapat Penghargaan dari Anggota DPR Eva Yuliana
Baca: Spider-Man di Sukoharjo Ajak Anak Yatim Korban Covid-19 Nonton Spider-Man: No Way Home di Bioskop
Selanjutnya, Danar juga mengingatkan bahwa batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan adalah sampai 30 April 2022.
Danar pun mengatakan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online dengan menggunakan layanan e-filling pada laman Djponline.pajak.go.id.
Aksi yang dilakukan Danar tersebut juga diapresiasi oleh Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Agus Hernawanto Purnomo.
Setelah selesai melaporkan SPT Pajak Pribadi, Danar langsung ditemui oleh Agus.
Agus menyampaikan rasa terima kasih atas kesadaran masyarakat yang diwakili oleh 'Gatotkaca' Danar.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini