Permintaan Asosiasi Serikat Pekerja ke Menaker : THR Tidak Dicicil, Dibayarkan H-7 Hari Raya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak  dicicil.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan pihaknya telah bersurat secara resmi ke Ida.

“Intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” jelas Mirah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) (pixabay.com)

Pihaknya juga meminta Ida mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberi THR sesuai ketentuan.

“Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu,” sebut Mirah.

Baca: Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca: Ida Fauziyah

Kemenaker kemudian diminta memastikan THR dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” kata Mirah.

Kemudian, pihaknya sengaja bersurat kepada Ida sejak saat ini, meskipun Idul Fitri masih berjarak sekitar sebulan.

“Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh,” tutup Mirah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer