Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan pihaknya telah bersurat secara resmi ke Ida.
“Intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” jelas Mirah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Pihaknya juga meminta Ida mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberi THR sesuai ketentuan.
“Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu,” sebut Mirah.
Baca: Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca: Ida Fauziyah
Kemenaker kemudian diminta memastikan THR dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” kata Mirah.
Kemudian, pihaknya sengaja bersurat kepada Ida sejak saat ini, meskipun Idul Fitri masih berjarak sekitar sebulan.
“Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh,” tutup Mirah.