Menurut Jokowi, semua pihak haruslah taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.
Jokowi sendiri mengakui bahwa ia sudah sering mendengar suara-suara yang menginginkan dirinya menjabat presiden 3 periode.
Akan tetapi, terkait hal ini, Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya bakal taat dan mematuhi konstitusi.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangannya seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (30/3/2022).
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi.
"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," ujarnya.
Baca: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Terus Bergulir, Demokrat: Karena Jokowi Tak Tegas
Baca: Ir H Joko Widodo (Jokowi)
Sebelumnya, dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan soal tiga periode tersebut.
Seperti diketahui, konstitusi mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menerangkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini