Dilansir oleh Kompas.com, Budi mengungkapkan proses mediasi harus dilakukan agar mendapatkan situasi yang kondusif, terlebih bagi penangana Covid-19 di tanah air.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Budi menuturkan pihaknya pun memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yaitu, dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Lantaran itulah, dia berharap komunikasi serta diskusi IDI dan seluruh anggotanya terjalin dengan baik.
Baca: Terawan Buka Suara soal Putusan MKEK yang Pecat Dirinya dari IDI : Saya Menyayangi Semuanya
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," kata Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Kena menyayangkan pemecatan yang terjadi kepada Terawan.
Melki meminta IDI untuk mencari solusi terbaik bagi Terawan agar tidak dilakukan pemecatan.
"Kami dari Komisi IX DPR RI dan dari Satgas lawan Covid-19 DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dokter Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia," kata Melki, Minggu (27/3/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Melki, masyarakat berhak untuk mendapatkan tenaga kesehatan ideal seperti Terawan.
"Sehingga apapun cerita yang kami dengar berkembang di pemecatan dr Terawan ini, yang penting dan utama adalah hak publik untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang ideal," tutur Melki.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muktamar IDI ke-31 Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022) mengusulkan pemberhentian secara permanan kepada Terawan dari anggota IDI lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat.
Baca: Ketua Konsil Kedokteran (KKI) Taruna Ikrar Menjadi Promotor Pengukuhan Profesor Eks Menkes Terawan
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," beber pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022).
Azis menjelaskan pemberhentian Terawan dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ucap Azis.
Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman membeberkan rekomendasi pemecatan Terawan itu merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," tutur Safrizal, Sabtu (26/3/2022).
Safrizal mengatakan rekomendasi pemberhentian Terawan ialah hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.
Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak melakukan hasil rekomendasi tersebut.
Sayangnya, dia enggan mengungkapkan secara detail tentang pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan Menkes tersebut.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," imbuhnya.
Baca lengkap soal Terawan di sini