Berdalih Suka Sama Suka, Remaja di Lubuklinggau Perkosa Kekasihnya: Saya Janji Mau Tanggung Jawab

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan sang pacar yang merupakan remaja putus sekolah berinisial AL, di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Mengutip Tribunnews.com, modus pelaku adalah memacari korban. Kemudian, korban diajak ke sebuah wisma untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang terbujuk rayuan pelaku lantaran berjanji akan bertanggung jawab lantas melakukan hubungan suami istri di wisma tersebut.

Pelaku berdalih perbuatan itu didasari suka sama suka.

Remaja tersebut kemudian diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau, karena aksi pemerkosaan yang dilakukannya terhadap sang pacar.

Ilustrasi gadis dirudapaksa sang pacar (Shutterstock)

Baca: Viral Bos Warteg Rudapaksa Karyawan Karena Kesepian Jauh dari Istri, Berikut Kronologinya

Bahkan, berkat tipu muslihatnya, pelaku mengaku berhasil memperkosa korban sebanyak tiga kali.

Tak terima atas insiden itu, orang tua korban pun melaporkan pacar anaknya kepada Polres Lubuklinggau.

Akibatnya, kini pria yang pernah menikah tersebut ditangkap pihak kepolisian.

AL di hadapan polisi beralasan melakukan perbuatan tersebut lantaran suka sama suka.

"Kami memang suka sama suka, saya janji hanya mau tanggung jawab," ujar AL singkat saat ditanya Kapolres Lubuklinggau AKBP, Harissandi, didampingi Kasatreskrim, AKP M. Romi, di Polres Lubuklinggau, Senin (28/3/2023).

Harissandi menambahkan pelaku melakukan aksi perbuatannya dengan modus berpacaran dengan korban.

"Setelah berpacaran pelaku mengajak korban untuk membuka kamar di Wisma Pratama, kemudian pelaku mengajak korban merudapaksanya," ujarnya.

Setelah memperkosa korban, AL pun berjanji akan bertanggung jawab. Korban yang terbujuk rayuan pelaku hanya bisa terdiam.

Baca: Kondisi Pilu Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung

Akan tetapi, aksi keduanya lantas terbongkar oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Polres Lubuklinggau karena merasa tak senang atas perbuatan pelaku.

"Setelah diamankan di Polres Lubuklinggau pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya korban terancam pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Jo. UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan anak.

"Dalam pasal itu menyebutkan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terancam pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," ujar dia.

Baca: Pergoki Pasangan Remaja Berbuat Mesum, Kakek di Sumbawa Malah Minta Imbalan, Ikut Rudapaksa Korban

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait rudapaksa di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer