Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu ditentukan
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Ia meyakinkan masyarakat bisa dengan mudah mengisinya secara daring.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.
Baca: Panduan Mengisi SPT Tahunan Pribadi secara Online di Laman Pajak.go.id
Baca: Segera Isi E-Filing dan Lapor SPT 2022 di Laman pajak.go.id
Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Yakni untuk pemulihan ekonomi dan mendukung program vaksinasi Covid-19.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," tegas Jokowi.
Baca: SPT Tahunan, Telat Lapor atau Tidak Lapor Akan Dikenai Denda Rp100 Ribu
Baca: Segera Isi E-Filing dan Lapor SPT 2022 di Laman pajak.go.id
Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dan dokumen terkait lainnya
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses laman pajak.go.id
- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu "Lapor"
- Kemudian pilih Layanan E-Filing
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan
- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi
- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
- Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.
- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka laman pajak.go.id
- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu "Lapor"
- Kemudian pilih Layanan E-Filling
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Kemudian pilih menu Upload SPT
- Klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT
- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR JOKOWI DI SINI