Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu ditentukan
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Ia meyakinkan masyarakat bisa dengan mudah mengisinya secara daring.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.
Baca: Panduan Mengisi SPT Tahunan Pribadi secara Online di Laman Pajak.go.id
Baca: Segera Isi E-Filing dan Lapor SPT 2022 di Laman pajak.go.id
Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Yakni untuk pemulihan ekonomi dan mendukung program vaksinasi Covid-19.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," tegas Jokowi.
Baca: SPT Tahunan, Telat Lapor atau Tidak Lapor Akan Dikenai Denda Rp100 Ribu
Baca: Segera Isi E-Filing dan Lapor SPT 2022 di Laman pajak.go.id
Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dan dokumen terkait lainnya
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;