Jadwal Lengkap Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022, Untuk Instansi 5 Hari Kerja & 6 Hari Kerja

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan aturan perihal jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Mengutip Tribunnews.com, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dalam SE tersebut disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Adapun untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASM menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Ilustrasi ASN (Tribunnews.com)

Baca: Aturan Pembatasan Dicabut, Kini ASN Bebas Bepergian ke Luar Negeri, Simak Ketentuannya

Diketahui, surat edaran ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Sebelumnya, surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3/2022).

Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, dalam SE tersebut, yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H yakni memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Adapun, pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan selama masa PPKM, tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja di rumah.

Hal itu sebagaimana tercancum dalam SE MenpanRB yang telah dikeluarkan sebelumnya dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca: Kemendagri Pastikan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Pemda Keluar Hari Ini

Jadwal Jam Kerja Lengkap ASN Selama Ramadan 2022

Berikut ini jadwal lengkap jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan 5 hari kerja dan instansi dengan 6 hari kerja.

Instansi dengan 5 Hari Kerja

- Senin-Kamis Pukul 08.00-15.00
- Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30

- Hari Jumat Pukul 08.00-15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30-12-30

Instansi dengan 6 Hari Kerja

- Senin-Kamis Pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30

- Hari Jumat Pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat Pukul 11.30-12-30

Baca: Novel Baswedan dkk. Resmi Dilantik Jadi ASN Polri, Kapolri Listyo: Selamat Bergabung

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait ASN di sini



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer