Sebar Konten Pornografi, Dea OnlyFans Resmi Jadi Tersangka

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dea OnlyFans

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perempuan bernama Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans resmi menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pronografi.

Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait dengan Dea. Dari hasil pemeriksaan sendiri, kita sudah melakukan gelar perkara, kemudian sudah ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, Sabtu (26/3/2022), diktuip dari Kompas.tv.

Auliansyah menyebutkan bahwa bukti dalam pemeriksaan kasus ini adalah konten video asusila Dea OnlyFans.

Lebih lanjut, Auliansyah menuturkan bahwa kemungkinan terdapat pelaku lain dengan kasus serupa Dea.

"Kemungkinan ada pelaku lain selain Dea," kata dia.

Dea OnlyFans (Instagram/gresaidss)

Baca: Dea OnlyFans

Baca: OnlyFans (Aplikasi)

Dea OnlyFans ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan. Di Malang kami amankannya, ketika dalam perjalanan ke Jakarta," kata Kombes Auliansyah Lubis, pada Jumat (25/3/2022).

"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," ujar dia.

Dea OnlyFans belakangan mendadak viral lantaran sering mengunggah konten pornografi di situs OnlyFans.

Selain di situs OnlyFans, ia juga sering memposting konten vulgar di akun Twitter-nya @gresaids.

Beberapa waktu lalu bahkan Dea sempat menjadi tamu dalam podcast Deddy Corbuzier dan telah ditonton jutaan viewer di YouTube.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer