Panduan Lengkap dan Syarat Perpanjang SIM Online Tahun 2022

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat izin mengemudi (SIM)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Namun, kini proses perpanjang SIM semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. 

Dikutip dari Kompas.com, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Selanjutnya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Pemilik kendaraan cukup mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (via Tribunnews)

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut :

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biay Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Meski demikian, ada juga biaya tambahan yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM online lewat website

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih "Pendaftaran SIM Online"
  • Pilih "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Isi kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
  • Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim lewat email
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
  • Lalu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi

  • Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
  • Masukkan nomor handphone
  • Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
  • Buat PIN keamanan
  • Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
  • Verifikasi KTP dengan swafoto
  • Pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
  • Pilih jenis SIM
  • Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
  • Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  • Berikutnya, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
    Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Lalu, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
  • Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Cara bayar perpanjang SIM online

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan langsung
  • Masuk ke menu pengambilan, dengan memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Masuk ke menu pembayaran, untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  • Jika berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM
  • Anda di menu transaksi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer