Perempuan berusia 23 tahun itu hanya dikenai wajib lapor oleh Polda Metro Jaya.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setelah penyidik mempertimbangkan berbagai hal.
Zulpan menyebut ada permintaan dan jaminan dari keluarga bahwa Dea bakal bersikap kooperatif dalam perkara ini.
Dea yang masih berstatus mahasiswi juga mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Dea OnlyFans
Baca: Sosok Dea OnlyFans, Mahasiswi di Semarang yang Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait dengan Dea. Dari hasil pemeriksaan sendiri, kita sudah melakukan gelar perkara, kemudian sudah ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
Auliansyah menyebutkan bahwa bukti dalam pemeriksaan kasus ini adalah konten video asusila Dea.
Lebih lanjut, Auliansyah menuturkan bahwa kemungkinan terdapat pelaku lain dengan kasus serupa Dea.
"Kemungkinan ada pelaku lain selain Dea," kata dia.
Dea OnlyFans ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah indekos di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Ia ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Dea OnlyFans) baru saja kami amankan. Di Malang kami amankannya, ketika dalam perjalanan ke Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, pada Jumat (25/3/2022).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini