Diketahui, ada sebanyak 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji soal dana investasi hotel haji atau umrah.
Melansir Kompas.com, kasus tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, dan memasuki agenda mediasi pada 10 Maret 2022.
Kuasa hukum penggugat saat itu meminta kepada Yusuf Mansur agar nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, menyebut kliennya bersedia untuk mengembalikan nilai pokok investasi para penggugat tersebut.
"Nanti ustaz (Yusuf Mansur) bersedia mengembalikan pokoknya (nilai investasi para penggugat)," sebut Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
"Jadi pada prinsipnya, kalau ustaz, sepanjang itu ada dasarnya ada datanya, ustaz kalau untuk pokoknya mengembalikan," ucap dia.
Baca: Yusuf Mansur Diminta Bayar Rp 273 Juta Usai Dana Investasi Penggugat Dikonversi ke Harga Emas
Ariel Mochtar menegaskan pengembalian nilai pokok para penggugat tersebut pun harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu dengan data yang dimiliki timnya.
Proses verifikasi antara data para penggugat dan data yang dimiliki tim kuasa hukum Yusuf Mansur, kata Ariel, akan berlangsung saat mediasi kasus itu.
"Jadi untuk pengembalian pokoknya itu juga lewat proses verifikasi dulu karena harus disesuaikan datanya yang mereka ajukan juga apa sama dengan data kami. Itu akan kami lakukan di proses mediasi ini," papar dia.
Dalam kesempatan itu, Ariel menerangkan bahwa Yusuf Mansur memang memfasilitasi pihak yang meminta uang investasinya dikembalikan meski di luar persidangan.
"Sudah kami sampaikan bahwa dari pertama itu, di luar pengadilan pun, oleh ustaz akan difasilitasi sepanjang ada kejelasan," kata dia.
Baca: Yusuf Mansur Dituding Ingkar Janji, Sempat Singgung Sedekah saat Tawarkan Investasi Tabung Tanah
Diberitakan sebelumnya, Ichwan Tony, kuasa hukum penggugat, menyebut bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yag dikonversikan ke nilai emas.
Adapun nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas sudah disampaikan ke kuasa hukum Yusuf Mansur saat mediasi dalam bentuk proposal perdamaian.
Menurut proposal tersebut, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.
Pada tahun 2013, Rp10 juta setara dengan 16,6 gram emas. Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.
Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp15.454.000.
"Mereka sudah menanggapi. Jadi dari si lawyer-nya Yusuf Mansur menanggapi bahwa dia hanya bisa mengembalikan pokoknya saja tanpa dikonversikan ke emas," ucap Ichwan, 18 Maret 2022.
Baca: Digugat 12 Investor Terkait Wanprestasi, Yusuf Mansur Justru Senang
Baca selengkapnya terkait Ustaz Yusuf Mansur di sini