Kemendikbud Ristek Terbitkan Aturan Baru PTM Terbatas, Orang Tua Bisa Pilih Siswa PJJ atau PTM

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan terbaru tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas.

Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Rabu, (23/3/2022).

Dalam SE Mendikbud Ristek terdapat sejumlah aturan untuk penyelenggaraan PTM Terbatas yakni sebagai berikut.

1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

2. Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orangtua/wali peserta didik.

b. Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan.

c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

d. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

e. Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri.

f. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (13/9/2021). (Screenshot Kompas TV)

Baca: Sekolah di Daerah Berstatus PPKM Level 1 & 2 Bisa PTM 100 Persen, Maksimal 6 Jam Pelajaran Per Hari

Selain itu dalam SKB 4 Menteri yang telah disesuaikan juga menyebutkan aturan PTM Terbatas pada cakupan vaksinasi di setiap daerah.

Melansir Kompas.com, Jumat (25/3/2022), hal yang menjadi pertimbangan pelaksanaan PTM di masing-masing daerah adalah vaksinasi warga masyarakat lanjut usia di tingkat kabupaten atau kota.

Aturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus, lantaran kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 190/p/2021.

Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Baca: Luhut Tolak Usul Anies Hentikan PTM di DKI Jakarta, Fadli Zon: Aneh, Mari Gunakan Akal Sehat Pak LBP

Kriteria Wilayah

Adapaun aturan pelaksanaan PTM Terbatas dibedakan berdasarkan kriteria wilayah yang tertuang dalam SKB 4 Menteri, sebagai berikut.

1. PPKM level 1 dan 2 Kriteria yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2, yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen. Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.

2. PPKM level 3 Pada PPKM level 3 dibagi menjadi 2 kategori, yakni pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 lebih dari atau sama dengan 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.

- Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.

- Kategori kedua, satuan pendidikan berstatus PPKM level 3 dengan pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 sebesar kurang dari 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar kurang dari 10 persen. Dianjurkan untuk melakukan PJJ penuh.

3. PPKM level 4 Satuan pendidikan berstatus PPKM level 4 dianjurkan tetap mengikuti PJJ penuh.

4. Daerah khusus/3T Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan 100 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.

Baca: Pemerintah Setujui PTM Terbatas dengan Kapasitas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait PTM Terbatas di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer