Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Rabu, (23/3/2022).
Dalam SE Mendikbud Ristek terdapat sejumlah aturan untuk penyelenggaraan PTM Terbatas yakni sebagai berikut.
1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
2. Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orangtua/wali peserta didik.
b. Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan.
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
d. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
e. Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri.
f. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri.
Baca: Sekolah di Daerah Berstatus PPKM Level 1 & 2 Bisa PTM 100 Persen, Maksimal 6 Jam Pelajaran Per Hari
Selain itu dalam SKB 4 Menteri yang telah disesuaikan juga menyebutkan aturan PTM Terbatas pada cakupan vaksinasi di setiap daerah.
Melansir Kompas.com, Jumat (25/3/2022), hal yang menjadi pertimbangan pelaksanaan PTM di masing-masing daerah adalah vaksinasi warga masyarakat lanjut usia di tingkat kabupaten atau kota.
Aturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus, lantaran kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 190/p/2021.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
Baca: Luhut Tolak Usul Anies Hentikan PTM di DKI Jakarta, Fadli Zon: Aneh, Mari Gunakan Akal Sehat Pak LBP
Adapaun aturan pelaksanaan PTM Terbatas dibedakan berdasarkan kriteria wilayah yang tertuang dalam SKB 4 Menteri, sebagai berikut.
1. PPKM level 1 dan 2 Kriteria yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2, yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen. Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.