Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Sebut Tak Takut Dihukum

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Irjen Napoleon Bonaparte hadir dalam sidang perdana kasus pengeroyokan terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan, Napoleon mengatakan tidak takut menghadapi hukuman.

“Saya sebagai prajurit Bhayangkara, tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut, apalagi menyesal dengan ini,” kata Napoleon di depan majelis hakim, Kamis (24/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, dia meminta agar surat perjanjian damainya dengan Kece dihadirkan di persidangan.

“Mohon demi keadilan tiga lembar kertas ini, yang nyata itu, mohon dihadirkan dalam berkas perkara. Supaya perjalanan kita nyaman, Yang Mulia, dan keadilan bisa didapat,” ujar dia.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kece menjadi alasan kuasa hukum Napoleon memprotes persidangan pada Kamis pekan lalu.

Dngan adanya surat itu semestinya perkara pengeroyokan tak perlu diproses persidangan.

Namun, protes itu tidak diterima majelis hakim.

Baca: Napoleon Bonaparte

Baca: Muhammad Kece Trauma Dianiaya, Polri Pastikan Napoleon Bonaparte Diawasi Ketat Penjaga Rutan

Sidang pembacaan dakwaan Napoleon seharusnya dilakukan pada sidang sebelumnya bersama empat terdakwa lain yang dihadirkan secara daring.

Namun, Napoleon meminta agar ia dihadirkan secara langsung.

Hakim Ketua Djuyamto mengabulkan permintaan Napoleon.

Dalam perkara itu, Napoleon diduga mengeroyok Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Agustus 2021. Napoleon bahkan disebut melumuri Kece dengan kotoran manusia.

Napoleon tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali,

Napoleon juga tercatat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer