Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Luhut kepada Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.
Akan tetapi, laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan kawan-kawan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa ketika pihaknya menyampaikan laporan tersebut, terjadi dialog hingga perdebatan selama beberapa jam dengan pihak polisi.
Setelah melalui dialog dan perdebatan, Polda Metro Jaya memutuskan menolak laporan yang dilayangkan Haris Azhar itu.
Anehnya, kata Nelson, pihak Polda Metro Jaya tak memberikan alasan yang jelas terhadap penolakan laporan itu.
"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," kata Nelson, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022), dilansir dari Kompas.tv.
Baca: Haris Azhar
Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Badan Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak
Menurut Nelson, pihaknya padahal sudah mengikuti prosedur yang diinginkan polisi dengan aturan itu hingga akhirnya sepakat membuat pelaporan.
"Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja," ujarnya.
Dikatakan Nelson, alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya merupakan alasan yang dibuat-buat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan," kata Nelson.
Dia menambahkan, pihaknya bakal mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," pungkasnya.
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan
Diketahui, pelaporan itu dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum memberikan pernyataan terkait penolakan laporan tersebut.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini