Disebut Dilaporkan kepada Bareskrim, Gilang Juragan 99 Buka Suara: Kita Semua Termakan Hoaks

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gilang Widya Pramana dan sang istri, Shandy Purnamasari

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 akhirnya buka suara tentang pemberitaan yang menyebut dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penipuan.

Juragan 99 itu menegaskan bahwa berita yang beredar adalah tidak benar alias hoaks.

"Jadi, hari ini kita semua sepertinya terkena hoaks," kata Gilang saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022) malam.

Melansir Tribun Seleb, Rabu (23/3/2022), suami Shandy Purnamasari itu mengatakan pihaknya telah menerima klarifikasi dari Mabes Polri.

"Jadi, pihak kepolisian salah memberikan berita dan juga diklarifikasi sendiri oleh yang bersangkutan," tutur Gilang.

Gilang menambahkan hingga kini ia dan sang istri tak terlibat dan belum menerima laporan tentang dugaan penipuan.

"Jadi, memang sampai saat ini belum ada laporan untuk saya atau untuk istri. Silakan ditanyakan langsungnya ke yang bersangkutan," ucap Gilang.

Gilang Widya Pramana dan sang istri (Instagram)

Baca: Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Penipuan

Diberitakan sebelumnya, Karo penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut bahwa laporan tersebut telah didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Iya sudah ada laporan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Akan tetapi, beberapa saat kemudian, Polri meralat Gilang Widya Pramana tersebut tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri, melainkan menjadi pihak yang melaporkan kasus tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menegaskan Juragan 99 telah melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar.

Hal itu dilaporkan crazy rich Malang itu pada 13 Agustus 2021 lalu.

Gatot menegaskan laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandi Purnamasari.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot.

Baca: Gilang Widya Pramana

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri atas nama Shandy Purnamasari.

Dalam laporan tersebut, Shandy Purnamasari menggunakan pasal berlapis sebagai berikut:

Pasal 100 ayat (1) dan (2), Pasal 101 ayat (1) dan (2), serta Pasal 102 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 17 junco Pasal 13 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Pasal 378 dan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca: Shandy Purnamasari

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Juragan 99 di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer