Menurut Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan, jika wajib pajak tidak lapor SPT hingga 31 Maret 2022, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa denda Rp100.000.
"Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. Jika," ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Selain itu, Erwin juga menyampaikan terima kasih kepada Grup Kompas lantaran telah memfasilitasi pihaknya dalam sosialisasi pajak kepada karyawan maupun masyarakat agar tidak telat lapor SPT.
Baca: Cara Lapor SPT Online melalui Djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2022
"Ditjen Pajak, terutama KPP Pratama Tanah Abang 3 berterima kasih karena Grup Kompas memfasilitasi agar jadi warga negara baik yang patuh dan taat pajak," ujar Erwin.
"Hari ini dan besok, kita lakukan asistensi pengisian SPT tahunan bagi pegawai Grup Kompas," kata Erwin.
Melansir Tribun Bisnis, Erwin menuturkan instrumen perpajakan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan sehingga peran daripada wajib pajak menjadi penting.
"Sebagai warga negara, penting dalam lakukan pembangunan dengan berpatisipasi dan gotong royong. Satu di antaranya melalui peran serta aktif dalam membayar dan melapor pajak," ucap dia.
Baca: Yuk Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022, Simak Caranya di Sini!
Baca: Simak Cara Aktivasi dan Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT Pajak 2022
Baca selengkapnya terkait SPT Tahunan di sini