Bansos PKH adalah salah satu dari beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga kini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.
Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Hal itu sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.
Pengecekan penerima bansos PKH secara online dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Melansir Tribunnews.com, bantuan PKH akan diberikan per tahap tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni tahap I pada Januari-Maret, tahap II yakni April-Juni, tahap III yaitu Juli-September, dan tahap IV pada Oktober-Desember.
Baca: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 1, Hanya Menggunakan KTP
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Adapun besaran Bansos PKH yang diberikan sebagai berikut.
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000,00 per tahun;
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000,00 per tahun;
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000,00 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000,00 per tahun;
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000,00 per tahun.
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca: Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 dengan KTP
Baca selengkapnya terkait Bansos PKH di sini