Aturan Harga Minyak Goreng Dinilai Tidak Pro-Rakyat, Anggota DPR F-PAN : Padahal untuk Cari Nafkah

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Tasikmalaya, Jawa Barat, kaget mengetahui harga minyak goreng kemasan kembali mahal

TRIBNNEWSWIKI.COM - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi, mengkritik kebijakan pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) kemasan dan premium serta kenaikan HET minyak goreng curah.

Intan mengatakan, keputusan pemerintah tersebut sangat tidak pro-rakyat.

"Di satu sisi mengakomodir pengusaha minyak goreng untuk bisa berjualan migor kemasan dengan harga sesuai pasar yang ditentukan produsen. Tapi di sisi lain sangat tidak pro rakyat, patokan harga jual minyak goreng curah malah naik,” kata Intan dalam keterangan pers, Minggu (20/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi minyak goreng (Shutterstock/Naypong Studio)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, pemerintah memberlakukan HET pada minyak goreng curah, Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Sementara, minyak goreng kemasan dilepas pada mekanisme pasar.

Seperti diketahui, sebelumnya HET minyak goreng curah yaitu Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kebijakan ini dianggap hanya memunculkan disparitas harga.

Apalagi, minyak goreng curah pun sulit didapatkan masyarakat.

Padahal, minyak goreng curah menjadi pilihan masyarakat kecil dan pelaku Usaha mikro kelas menengah (UMKM) untuk mencari nafkah.

Intan mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan solusi dengan menghadirkan minyak goreng curah yang murah serta menjamin ketersediaannya dalam jangka panjang.

"Dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang besar jumlahnya triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk minyak goreng curah yang menjadi kebutuhan hajat hidup masyarakat," ujarnya.

Baca: HET Minyak Goreng Dicabut, Simak Harga Terbaru dari Berbagai Merek Mulai dari Filma hingga Sunco

Baca: Begini Cara Bedakan Minyak Goreng Asli dan Palsu

Menurut Intan, pemerintah harus mengawasi ketat ketersediaan minyak goreng curah di pasar, termasuk menerbitkan mekanisme subsidi yang tepat dan terukur.

Disparitas harga dan kualitas minyak goreng kemasan dan curah memberikan efek ketidakadilan.

"Jangan sampai rakyat menjadi korban lagi karena pasokan tidak mencukupi, distribusi yang tidak merata, harga di atas HET, juga alasan operasional lainnya, sehingga menimbulkan celah terjadinya berbagai penyimpangan distribusi, migor oplosan, dan sebagainya," katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer