Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Badan Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Setelah resmi menjadi tersangka, Haris Azhar pun angkat bicara atas keputusan polisi tersebut.

Dia mengatakan bahwa badan dan fisiknya mungkin bisa saja dipenjara, tetapi kebenaran yang ia bicarakan terkait faktor Ekonomi dan Politik di balik Penempatan Militer di Intan Jaya Papua merupakan suatu kebenaran.

"Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di YouTube itu tidak bisa dipenjara," kata Haris Azhar, Sabtu (19/3/2022).

"Penderitaan orang Papua tak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan," lanjutnya.

Dia juga menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya adalah suatu kehormatan.

Haris bahkan juga berpandangan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.

"Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta," ujar Haris, dikutip dari Kompas.com.

Haris Azhar (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Baca: Haris Azhar

Baca: Luhut Binsar Pandjaitan

Sebagai informasi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) lalu.

Pelaporan ini adalah buntut dari dugaan Haris Azhar yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Papua.

Pelaporan yang dibuat Luhut tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Sebelum melakukan tindakan pelaporan terhadap Haris dan Fatia, Luhut mengatakan bahwa dia telah melayangkan somasi kepada haris dan Fatia sebanyak dua kali.

Somasi tersebut dilayangkan karena Luhut tak terima atas unggahan video di kanal YouTube milik Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’.

Dalam video itu, Haris Azhar diduga telah menuduh Luhut ikut serta dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Akan tetapi, somasi itu tidak digubris oleh Haris dan Fatia.

Luhut menyebut bahwa Haris dan Fatia keterlaluan karena tidak mau minta maaf kepadanya tentang pernyataan yang telah mereka berdua buat.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer